KORUPSI INFORMASI DALAM ARSIP

Oleh Rusidi, S.IP, M.M.

Setiap organisasi sekecil apa pun bentuknya tidak terlepas dari arsip. Apalagi organisasi yang besar yang dibentuk oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Setiap organisasi memiliki visi, misi, tugas dan fungsi yang diurai dalam bentuk program dan kegiatan. Program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi dan harus dipertanggungjawabkan, apalagi organisasi publik yang menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.

Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan administrasi dengan berbagai bentuk dan media rekam disebut arsip. Sehingga informasi yang terekam dalam arsip merupakan bukti autentik yang nyata dan tepercaya. Informasi yang terekam dalam arsip memiliki beberapa keistimewaan, yaitu:

  1. Tercipta bersamaan dengan terjadinya peristiwa pada saat itu.
  2. Tercipta karena memenuhi ketentuan administrasi organisasi yang berlaku pada saat itu.
  3. Tercipta karena kebutuhan organisasi sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan.
  4. Tercipta sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu ketentuan tentang penciptaan arsip antara lain ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, apa pun isi informasinya selama penciptaannya sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku disebut arsip meskipun data atau informasinya fiktif. Informasi fiktif adalah informasi yang tidak nyata, bohong, palsu yang sengaja dibuat untuk tujuan-tujuan tertentu yang menguntungkan bagi pembuat dan atau orang lain. Keuntungan yang diperoleh dari tindakan pemalsuan atau korupsi informasi tersebut bermacam-macam, seperti uang, barang, jabatan, nama baik, pengaruh, dan lain-lain.

Sebagai contoh kecil perbuatan korupsi informasi yang selama ini terjadi dan sering dilakukan oleh banyak lembaga pemerintahan misalnya korupsi informasi tentang penyelenggaraan rapat. Dalam rangka menunjang kegiatan yang dilakukan, lembaga memiliki anggaran rapat, Tetapi rapat tersebut sengaja tidak dilaksanakan, dan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran, maka dibuatlah arsip yang seharusnya dibuat berupa undangan, daftar hadir, dan notula rapat yang seluruhnya dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai jenis kertas, kop, huruf, spasi, paraf, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stemple seluruhnya memenuhi persyaratan sebagai arsip yang autentik, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk nota belanja pembelian snack dari perusahaan yang juga asli, bertanda tangan dan berstempel basah meskipun secara riil tidak ada traksasi jual beli antara pelaku korupsi dengan Perusahaan.

Korupsi informasi dalam arsip seperti ini sudah menjadi rahasia umum, dilakukan oleh banyak lembaga dan menjadi hal yang biasa karena lolos dari pemeriksaan tim audit. Beberapa alasan korupsi informasi arsip tersebut menjadi hal yang biasa dilakukan dan masih terus berlangsung yaitu:

  1. Tim pengawas hanya memeriksa bukti kegiatan/transaksi. Ketika bukti tersebut sudah ada dan meyakinkan, apalagi sudah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, maka lolos dari pemeriksaan.
  2. Jumlah nominal anggaran tidak signifikan, sehingga tidak menjadi fokus perhatian tim pengawas. Pada hal kalau ditotal jumlah keseluruhan bisa signifikan karena pada umumnya kegiatan rapat sengaja diperbanyak karena yang mudah “diatur” dan aman.
  3. Tim Pengawasan sengaja mengabaikan dan memaklumi hal tersebut karena dianggap masalah yang kecil dan tidak berdampak besar.

Sesuatu yang biasa dilakukan belum mesti baik dan benar. Korupsi informasi dalam arsip meskipun dari kegiatan yang kecil tetap merupakan kesalahan yang apabila dibiarkan terus-menerus akan menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai suatu kebenaran yang akan berlanjut pada kegiatan-kegiatan yang besar seperti korupsi informasi pengadaan seperti kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kabinet Indonesia pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Kemudian, kasus Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015-2016 terkait impor gula kristal mentah yang diduga merugikan negara sebesar 578 miliar rupiah, dan kasus-kasus besar lainnya yang pada dasarnya korupsi informasinya dimulai sejak perencanaan kegiatan. Bentuk korupsi informasi yang dilakukan bermacam-macam seperti mark-up anggaran, peralatan, pemalsuan data, dan lain sebagainya.

Arsip merupakan rekaman informasi sekaligus alat bukti. Ketika informasi yang terekam dalam arsip, informasinya tidak nyata, dan informasi tersebut digunakan oleh orang lain sebagai bahan kajian, bahan penelitian, bahan pengambilan keputusan, maka akan melahirkan kajian yang salah, keputusan yang tidak tepat yang bisa menyesatkan umat dan masyarakat. Dan bagi pelaku pemalsu informasi akan memperoleh dosa jariyah yang terus mengalir dari hasil korupsi informasi yang telah dilakukannya.

Oleh karena itu, perbuatan korupsi informasi dalam arsip yang membohongi pengguna terus-menerus dan berkelanjutan harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat bangsa dan negara melalui beberapa tindakan antara lain perbaikan mental pegawai melalui program peningkatan keimanan dan ketaqwaan, peningkatan dalam pengawasan kegiatan/penggunaan anggaran, dan peningkatan kesadaran kearsipan pada pegawai disemua tingkatan karena korupsi informasi dalam arsip dilakukan secara kolektif mulai dari staf sampai pejabat. Semoga bermanfaat.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *