Oleh Rusidi, S.IP, M.M.
Sebagai rekaman informasi, arsip dapat diklasifikasikan dalam 5 kelas, pertama berdasarkan fungsinya yaitu terdiri dari arsip dinamis yang meliputi arsip dinamis aktif maupun arsip dinamis inaktif, dan arsip statis. Kedua berdasarkan levelnya yaitu terdiri dari arsip vital, arsip penting, arsip berguna, dan arsip tidak berguna. Ketiga berdasarkan kategorinya yaitu terdiri dari arsip arsip terjaga, dan arsip umum. Keempat berdasarkan formatnya yaitu arsip format umum, dan format khusus. Kelima berdasarkan medianya yaitu terdiri dari arsip konvensional, arsip audio visual, dan arsip elektronik.
Dari klasifikasi arsip tersebut, terdapat istilah arsip yang agak asing, kurang familiar di dunia kearsipan, karena jarang ditemui direferensi-referensi kearsipan yaitu Arsip Terjaga. Oleh karenanya di kalangan arsiparis sendiri istilah arsip terjaga sampai sekarang terus menjadi perbincangan, antar arsiparis saling menanyakan dan saling tidak bisa memberikan kepastian jawaban. Mereka memiliki pendapat yang beraneka ragam sesuai dengan tingkat pemahaman masing-masing karena memang sulit ditemukan referensi yang dapat dijadikan rujukan yang mampu menggiring untuk menjelaskan dan menyimpulkan secara utuh tentang arsip terjaga. Sehingga yang terjadi sampai saat ini perbedaan pendapat tentang arsip terjaga masih terus berlangsung, masih berkeliaran, dan menimbulkan kebingungan. Ada yang berpendapat bahwa arsip terjaga sama dengan arsip vital, arsip terjaga vitalnya arsip vital maka arsip terjaga pasti arsip vital dan arsip vital belum tentu arsip terjaga, dan lain sebagainya. Sesengit apapun pertengkaran pendapat tentang arsip terjaga, tujuannya adalah kebaikan yaitu untuk mencari kejelasan pengertian karena istilah arsip terjaga hanya ada di indonesia[1].
Bagaimana istilah arsip terjaga yang menghebohkan dunia kearsipan di Indonesia tersebut lahir? Lahirnya istilah arsip terjaga di indonesia, dilatar-belakangi adanya rasa kekecewaan dan kesedihan atas terjadinya berbagai peristiwa di Indonesia yaitu[2];
Pertama, kesedihan Bapak Djoko Utomo sebagai anak bangsa dan sebagai pegawai ANRI yang menjadi anggota Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, yaitu adanya keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag pada tanggal 17 Desember 2002 yang memenangkan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dari Indonesia. Indonesia kalah dalam urusan-urusan tersebut karena tidak dapat menunjukkan bukti (arsip) yang lebih kuat dari Malaysia.
Kedua, pengalaman Bapak Djoko Utomo sebagai Focal Point Pemerintah RI dengan UNTAET urusan arsip/dokumen tentang Timor Timur, masih adanya pihak-pihak yang menginginkan tetap adanya organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua, masih terjadinya carut marut tentang data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pemilukada, Bantuan Langsung Tunai (BLT), mudahnya seorang “teroris” mendapatkan KTP, dan sebagainya.
Ketiga, kesedihan dan kekecewaan Pak Sayuti, beliau sebagai anggota DPR RI, atas tertutupnya kontrak karya bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu arsip tentang perjanjian internasional sering tidak terlacak keberadaannya. Berawal dari rasa kesedihan dan kekecewaan yang dirasakan oleh para pejabat sekaligus pelaku sejarah inilah yang pada akhirnya beliau menginginkan agar arsip-arsip tentang perbatasan, kependudukan, kontrak karya, perjanjian nasional dan yang terkait dengan masalah keutuhan negara merupakan arsip terjaga yang harus dijaga keberadaanya guna untuk menjaga keutuhan negara. Oleh karena itu untuk menjamin terjaganya arsip terjaga pemerintah mengatur dan mengamanatkan perlindungan dan penyelamatan arsip terjaga dalam pasal Pasal 1 angka 8, Pasal 34 ayart (2), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 83, dan Pasal 84 pada Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
[1] Djoko Utomo , “ Arsip Terjaga: Penjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI”,
[2] Djoko Utomo , “ Arsip Terjaga: Penjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI”,
Leave a Reply