Oleh Rusidi, S.IP, M.M.
Arsip merupakan kebutuhan pokok setiap manusia, selain pangan, sandang, papan. Pangan kebutuhan vital bagi manusia karena manusia tidak bisa hidup tanpa makan. Bahkan manusia tidak cukup hanya makan makanan yang seadanya tetapi harus memperhatikan unsur empat sehat lima sempurna agar tubuh berkembang normal dan otak dapat bekerja maksimal. Sandang juga merupakan kebutuhan vital karena menutup aurat sebagian dari iman, selain penting bagi kesehatan. Tidak dapat dibayangkan ketika manusia hidup tanpa sandang. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya tetapi juga bagi orang lain. Maka sandang juga kebutuhan utama dalam kehidupan manusia. Papan atau tempat tinggal tidak kalah pentingnya dibanding pangan dan sandang. Manusia hidup tanpa papan akan menimbulkan masalah bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah berjuang maksimal untuk menyediakan papan bagi para tuna wisma agar dapat memiliki tempat tinggal meskipun sangat sederhana. Selain penting bagi kesehatan, juga keselamatan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan maupun pihak lain.
Bagaimana dengan arsip. Apakah arsip juga merupakan kebutuhaan pokok dalam kehidupan manusia? Ya. Pasti! Meskipun tidak seluruhnya. Salah satu yang menjadi kebutuhan pokok manusia adalah arsip Akta Kelahiran.
Ketika manusia lahir maka akan lahir pula arsip yang bernama akta kelahiran. Arsip akta kelahiran tercipta dengan sendirinya, secara otomatis karena adanya ketentuan adminitrasi kependudukan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 5 dinyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian pada pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) dinyatakan bahwa “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”
Akta kelahiran harus dimiliki oleh setiap orang karena hampir setiap urusan, membutuhkan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran merupakan kebutuhan administrasi dasar atau pokok yang harus dipenuhi oleh setiap orang karena mempunyai banyak manfaat antara antara lain[1] ;
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP, KK dan NIK.
- Pembuatan SIM.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
Dengan demikian apabila seseorang tidak memiliki arsip yang berupan akte kelahiran yang bersangkutan akan mengahadapi masalah yang sangat besar termasuk didalamnya tidak akan dapat membuat kartu keluarga, dan dampaknya tidak akan dapat membuat Kartu Tanda Pendudukan, dan lain sebaginya. Dengan kata lain seseorang yang tidak memiliki arsip akta kelahiran, maka yang bersangkutan tidak akan diakui sebagai warga negara karena tidak tercatat dalam data kependudukan. Sehingga yang bersangkutan secara otomatis juga tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
[1] Dukcapil Tanah Bumbu, Pentingnya Pembuatan Akta Kelahiran http://disdukcapil.tanahbumbukab.go.id/2019/10/pentingnya-pembuatan-akta-kelahiran.html (diakses pada 31 Desember 2023, pukul 07.25)
Leave a Reply